Sunday, 28 February 2016

suamiku perokok tegar

Assalammualaikum dan selamat petang semua
Hari ini isnin zikir isnin Laahaulawalakuataillahbillahhilalimhilazim 1000kali
Hari ini nak cerita pasal merokok..... 
Suamiku perokok tegar
 
Hukum Merokok Dalam Islam - Semenjak zaman dahulu awal abad XI Hijriyah ataupun sekitar 400 tahun yang lalu, rokok dikenal dan juga telah membudaya di dunia Islam. Sejak itulah dan sampai sekarang hukum rokok dalam Islam itu gencar dibahas oleh para ulama di berbagai penjuru dunia, Baik secara kolektif maupun secara pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok dalam ajaran Islam tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan kumpulan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Kali ini dan di negeri kita ini Malaysia yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok menurut Islam mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.
HASIL MUSYAWARAH JAM'IYYAH RIYADLOTUTTHOLABAH PONPES ALFALAH PLOSO MOJO KEDIRI Tentang Hukum Merokok
Bagaimana hukumnya merokok ?
JAWAB :
Dalam menetapkan hukum merokok, ada 3 Pendapat dari kalangan Ulama:
  1. Ulama yang mengatakan haram secara mutlak
  2. Ulama yang mengatakan halal secara mutlak
  3. Ulama yang mengatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi lima (halal, haram, mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan kondisinya;dalam arti bisa :
Sangat menarik bila 3 tingkatan hukum merokok dalam Islam sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya sangat rumit yang diuraikan dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok itu sendiri. 
1. Haram, seperti merokok hanya karena sengaja untuk berhambur hamburan yang diharamkan atau akan menimbulkan bahaya bagi tubuhnya.
2. Makruh, seperti merokok tanpa tujuan apa apadan tidak berbahaya dikarenakan merokok termasuk hal yang masih dikhilafkan ulama yang menyebabkan keraguan (hukumnya), padahal melakukan perkara yang masih diragukan halal dan haramnya adalah makruh .
3. Wajib, (seperti) apabila punya penyakit / bahayapada dirinya yang tidak bisa sembuh / hilangkecuali dengan merokok .
4. Sunah, (seperti) apabila mempunyai penyakit yang berbahaya tetapi masih ada obat lain, dikarenakan berobat hukumnya sunah .
5. Mubah, artinya dalam situasi makruh, sunah, danwajib bisa dinamakan mubah

Semoga suami berhenti merokok suatu hari nanti, aminn...
Sekian, wasalam

No comments:

susah tidur malam

Assalamualaikum Dan Selamat sejahtera.... Da 4 tahun x tulis blog ni....Ade ke yg rindu...huhuhu....sekarang jam 1pagi still mata x boleh ti...