Assalammualaikum dan selamat petang semua
Hari ini isnin zikir isnin Laahaulawalakuataillahbillahhilalimhilazim 1000kali
Hari ini nak cerita pasal merokok.....
Suamiku perokok tegar
Suamiku perokok tegar
Hukum Merokok Dalam Islam - Semenjak zaman dahulu awal abad XI
Hijriyah ataupun sekitar 400 tahun yang lalu, rokok dikenal dan juga
telah membudaya di dunia Islam. Sejak itulah dan sampai sekarang hukum
rokok dalam Islam itu gencar dibahas oleh para ulama di berbagai penjuru
dunia, Baik secara kolektif maupun secara pribadi. Perbedaan pendapat
di antara mereka mengenai hukum rokok dalam ajaran Islam tidak dapat
dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang
merupakan kumpulan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan.
Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian
berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan
haram.
Kali ini dan di negeri kita ini Malaysia yang masih dilanda krisis
ekonomi, pembicaraan hukum rokok menurut Islam mencuat dan menghangat
kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan
apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.
HASIL MUSYAWARAH JAM'IYYAH RIYADLOTUTTHOLABAH PONPES ALFALAH PLOSO MOJO KEDIRI Tentang Hukum Merokok
Bagaimana hukumnya merokok ?
JAWAB :
Dalam menetapkan hukum merokok, ada 3 Pendapat dari kalangan Ulama:
- Ulama yang mengatakan haram secara mutlak
- Ulama yang mengatakan halal secara mutlak
- Ulama yang mengatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi lima (halal, haram, mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan kondisinya;dalam arti bisa :
Sangat menarik bila 3 tingkatan hukum merokok dalam Islam sebagaimana di
atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya sangat rumit yang diuraikan dalam
perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok
itu sendiri.
1. Haram, seperti merokok hanya karena sengaja untuk berhambur hamburan
yang diharamkan atau akan menimbulkan bahaya bagi tubuhnya.
2. Makruh, seperti merokok tanpa tujuan apa apadan tidak berbahaya
dikarenakan merokok termasuk hal yang masih dikhilafkan ulama yang
menyebabkan keraguan (hukumnya), padahal melakukan perkara yang masih
diragukan halal dan haramnya adalah makruh .
3. Wajib, (seperti) apabila punya penyakit / bahayapada dirinya yang tidak bisa sembuh / hilangkecuali dengan merokok .
4. Sunah, (seperti) apabila mempunyai penyakit yang berbahaya tetapi masih ada obat lain, dikarenakan berobat hukumnya sunah .
5. Mubah, artinya dalam situasi makruh, sunah, danwajib bisa dinamakan mubah
Semoga suami berhenti merokok suatu hari nanti, aminn...
Semoga suami berhenti merokok suatu hari nanti, aminn...
Sekian, wasalam
No comments:
Post a Comment